Pengembangan Kapasitas Organisasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan : Perspektif Good Governance*

 

Gambar

*Ditulis Oleh : Yanuar Wijayanto, MT 

Dalam perdebatan hangat pembangunan dan adminitrasi publik kontemporer, isu pengembangan kapasitas (capacity building) dan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) terus mengemuka sebagai resep alternatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan di sektor publik. Good governance muncul sebagai sebuah terobosan untuk memastikan dilakukannya perbaikan proses agar hasil yang diinginkan bisa dicapai. Bank dunia mendefinisikan good governance sebagai “ the manner in which power is exercised in the management of a country’s economic and social resources for development” (World Bank, 1989 :60). Secara demikian, good governance tidak membatasi pada aktor negara tetapi lebih menekankan pada pentingnya mengembangkan jaringan kerja yang juga melibatkan kalangan swasta dan masyarakat.

Untuk dapat bersaing secara kompetitif di era globalisasi dewasa ini, organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu mengembangkan kapasitasnya agar mampu mengimplementasikan good governance sehingga visi dan misi organisasi dapat dicapai dengan hasil yang prima dan dapat berkembang ke aras organisasi berkelas dunia. Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan cara mereformasi struktur organisasi menjadi struktur organisasi yang good governance (UNESCAP,2010 dan UNDP, 2009) dengan indikator sbb :

  1. Accountable

Organisasi di Kementerian Perhubungan harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam definisi semua program dan kegiatannya harus dilaporkan secara bertanggungjawab dengan bukti-bukti yang sahih.

  1. Transparent

Manajemen Anggaran organisasi Kementerian Perhubungan harus dikelola secara terbuka, berbasis kinerja dan dapat diakses oleh sang pemegang kedaulatan yaitu rakyat. Keterbukaan informasi publik harus secara serius dijalankan sesuai amanat Undang-Undang yang ada.

  1. Responsive

Organisasi di Kementerian Perhubungan harus secara cepat dan tepat memberikan pelayanan publik yang prima dan mampu merespon secara adpatif segala tantangan perubahan yang hadir menyapa.

  1. Effective and Efficient

Di dalam mengeksekusi visi dan misi menjadi program dan kegiatan, organisasi di Kementerian Perhubungan harus melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya secara tepat sasaran (efektif ) dan tepat guna (efisien). Ketika tujuan organisasi tercapai (efektif) tetapi dengan menggunakan sumber daya yang boros (tidak efisien) maka hal demikian menjadi tidak baik dan sebaliknya ketika di dalam pelaksanaannya menggunakan sumber daya yang hemat (efisien) tetapi tujuan tidak tercapai (tidak efektif) hal demikian juga tidak baik.

  1. Equitable and Inclusive

Organisasi di Kementerian Perhubungan harus mampu menjadi organisasi yang patut (equitable) dan ramah (inclusive). Maksudnya adalah organisasi yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan maupun infrastruktur yang ada di masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan berbagai bentuk perbedaan dan keberagaman diantaranya adalah keberragaman budaya, bahasa, gender, ras, suku bangsa, strata ekonomi, serta termasuk juga didalamnya adalah keberbedaan kemampuan fisik/mental.

  1. Follows the rule of law

Organisasi di Kementerian Perhubungan harus mampu patuh dan tunduk pada regulasi yang berlaku di negara hukum ini. Semua kebijakan yang dilakukan harus berbasis pada regulasi, sebab ketika kebijakan pimpinan organisasi tidak berdasarkan pada regulasi yang akan termanifestasi adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang bermuara pada KKN.

  1. Participatory

Organisasi di Kementerian Perhubungan harus mampu mendorong terwujudnya partisipasi publik di dalam proses pengelolaan kepemerintahan. Tidak boleh ada sikap diskriminatif terhadap partisipasi karena ketika pengelolaan kepemerintahan minus partisipasi maka yang akan terjadi adalah kepemerintahan yang sewenang-wenang (otoriter).

  1. Consensus oriented

Organisasi di Kementerian Perhubungan di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan mengambil sebuah keputusan harus membuka ruang musyawarah untuk mufakat bagi semua pemangku kepentingan terkait. Kebijakan organisasi merupakan hasil kesepakatan bersama dari sebuah proses khas bangsa Indonesia musyawarah untuk mufakat yang demokratis.

 

Referensi :

United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP).2010. What is good governance ? ESCAP.

World Bank.1989.Sub-Saharan Africa : From Crisis to Sustainable Growth. Washington : World Bank.

About Development Analyst

The Learner

Posted on 8 Mei 2014, in PEMBANGUNAN DEMOKRASI. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar

Prof. Dr. Hj. Syamsiah Badruddin, M.Si

Just another WordPress.com weblog

Marco Kusumawijaya

on cities and citizens; forsaken ideas that I believe in

CIPPS - Center of Indonesian Public Policy Studies

Center of Indonesian Public Policy Studies

Development Studies Foundation

Interaction-Ecoinnovation-Sustainability